Syarat Melakukan Sertifikasi K3 Beserta Manfaat Sertifikasi K3

Jika Anda ingin meningkatkan kompetensi K3 perusahaan Anda atau sebagai individu, pelatihan Ahli K3 Umum BNSP adalah pilihan yang tepat. Dapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan mengikuti pelatihan BNSP K3 Umum ini. TRAINING AHLI K3 UMUM ini adalah program dari KEMNAKER RI untuk mempersiapkan pelatihan Ahli K3 Umum di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan pelatihan Ahli K3 Umum di perusahaan. Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk dari seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3. Yang berminat menjadi Ahli K3 sebagaimana yang di maksud dalam UU NO 1 TAHUN 1970. Pelatihan Ahli K3 Umum bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam keselamatan kerja, memahami regulasi K3, serta mampu merancang dan mengimplementasikan program K3 yang efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit kerja.


Menurut UU tersebut, suatu tempat kerja wajib memiliki ahli K3 apabila terdapat lebih dari 100 orang tenaga kerja. Walaupun pegawainya kurang dari 100, jika terdapat bahan, proses, peralatan, atau instalasi besar yang beresiko, maka tempat kerja tersebut tetap wajib mempekerjakan seorang ahli K3. Dalam rangka mengikuti proses sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP, penting untuk mengikuti pelatihan sebelumnya guna mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi ujian sertifikasi. Memilih lembaga pelatihan yang berkualitas dan terpercaya akan membantu individu memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk sukses dalam proses sertifikasi Ahli K3 Umum. Adapun pihak yang wajib memiliki sertifikat ahli K3 umum (AK3U) adalah pekerja atau calon pekerja di bidang HSE (Health, Safety, and Environment) atau sejenisnya. Yaitu, bidang yang bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.


Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Materi yang diberikan dalam pelatihan Ahli K3 Umum BNSP merujuk kepada standar nasional yang sudah ditetapkan di dalam SKKNI. Begitu juga pada proses uji kompetensi atau sertifikasi AK3U, semua merujuk kepada SKKNI yang berlaku. Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP merupakan pengakuan resmi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada individu yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikat K3 Umum BNSP ini menegaskan bahwa individu tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai ahli K3 Umum.


Memberikan pelayanan yang terbaikserta berkomitmen untuk menjadi mitra yang terpercaya dengan mencetak tenaga-tenagah ahli K3 yang profesional serta kompetitif. Saat ini, tingkat persaingan di dunia kerja sangat tinggi, terutama di bidang HSE. Dengan mengikuti sertifikasi K3, para pencari kerja dapat meningkatkan nilai jual serta daya saing mereka dibandingkan kandidat lainnya, sehingga potensi untuk diterima bekerja menjadi lebih besar. Saat menjalani pelatihan, pemegang sertifikat K3 akan mempelajari langsung seperti apa aplikasi kesehatan dan keselamatan kerja yang baik dan benar. Sehingga, kemampuan dan kompetensi diri mereka di bidang K3 tentu akan lebih meningkat. Selain itu, sertifikat yang dipegang juga menjadi bukti tertulis akan kompetensinya.


Ahli K3 Umum adalah individu yang memiliki pengetahuan mendalam dan keterampilan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ahli K3 Umum bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan kerja yang aman, melindungi karyawan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam menghadapi berbagai resiko dan bahaya di tempat kerja, memiliki Ahli K3 Umum yang terlatih dan tersertifikasi menjadi krusial bagi setiap perusahaan. Pelatihan TKBT di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bentuk investasi jangka panjang yang bisa memberikan manfaat besar bagi perusahaan. Dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, perusahaan akan mendapatkan tenaga kerja yang lebih sehat dan bahagia, serta mengurangi risiko kecelakaan dan biaya yang tidak perlu.


Sertifikasi Ahli K3 Umum merupakan program pelatihan persiapan uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Nasional BNSP yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 38 Tahun 2019. Setelah mengikuti program ini diharapkan para professional bidang K3 mampu memenuhi syarat uji dan memiliki Sertifikat kompetensi Nasional serta memiliki produktifitas yang lebih unggul saat kembali ke perusahaan. Pemilik sertifikat ahli K3 umum telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan K3 yang mumpuni. Hal ini dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam menerapkan K3 di tempat kerja. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perusahaan dibandingkan karyawan lain dengan jabatan yang sama. Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.


Selain itu, kinerja karyawan juga akan lebih aman dan terjaga melalui penerapan SOP yang sesuai. Pelatihan K3 Umum Online tentunya memiliki konsep yang sama dengan pelatihan yang diselenggarakan secara offline. Namun, pelatihan online dinilai cukup efisien dan efektif dengan kesibukan pekerjaan para calon peserta training. Tenaga pembina yang akan memberikan pelatihan berasal dari tenaga Pembina senior dari department tenaga kerja RI, akademi K3 akademisi K3 dan praktisi K3 yang sudah berpengalaman di bidangnya. Tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain, dan sumber produksi di tempat kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *